Aswaja NU :
Home » » PAHAM KEAGAMAAN NAHDLATUL ULAMA (NU)

PAHAM KEAGAMAAN NAHDLATUL ULAMA (NU)

Written By Unknown on Jumat, 11 Oktober 2013 | 19.21

 Di dalam lingkungan Nahdatul Ulama ada yang dikenal dengan istilah Fikrah Nahdhiyah. Yang dimaksud dengan Fikrah Nahdhiyah adalah kerangka berpikir yang didasarkan pada ajaran Ahlussunnah yang dijadikan landasan berpikir Nahdatul Ulama (Khithah Nahdhiyin) untuk menentukan arah perjuangan dalam rangka islahul ummah (perbaikan umat).
Dalam merespon persoalan baik yang berkenaan dengan persoalan keagamaan maupun kemasyarakatan, Nahdhatul Ulama memiliki manhaj Ahlussunnah sebagai berikut :
NU menganut paham Ahlussunnah Wal Jama’ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya Al-Qur’an, Sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu, seperti Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fikih mengikuti empat madzhab : Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.
Ciri-ciri Nahdhiyah adalah :
  1. Fikrah tawassuthuyyah (pola pikir moderat), artinya NU senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan i’tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan.
  2. Fikrah tasamuhiyah (pola pikir toleran), artinya NU dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara pikir, dan budayanya berbeda.
  3. Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya NU senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa al-ashlah).
  4. Fikrah Tathawwuriyah (pola pikir dinamis), artinya NU senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon persoalan.
  5. Fikrah Manhajiyah (pola pikir metodologis), artinya NU senantiasa menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh NU.
Ide dan konsep Fikrah Nahdhiyah ini pertama kali dianjurkan oleh K.H. Achmad Siddiq pada 1969 yang selanjutnya menjadi embrio gerakan Khittah pada tahun 1984. Gagasan kembali ke khittah pada tahun 1984, merupakan memontum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil bembangkitkan kembali gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Wargo Deso Kepingin Iso

Popular Posts

 
Support : mwcnu gayam
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul 'Ulama Gayam Jl. Raya Banyuurip Desa Gayam Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro - 62154